LAMPUNG TIMUR | lensanews.id
Pelaksanaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang dikerjakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Tirto Ngudi Rahayu di Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan.
Proyek yang dibiayai melalui anggaran pemerintah tersebut diduga menggunakan komposisi campuran beton yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan P3-TGAI. Dugaan itu memunculkan pertanyaan mengenai mutu dan kualitas konstruksi saluran irigasi yang sedang dikerjakan.
Berdasarkan hasil investigasi lensanews.id di lokasi proyek pada Kamis (6/8/2026), ditemukan adanya dugaan perbedaan komposisi material dalam proses pengecoran saluran irigasi.
Mengacu pada Petunjuk Teknis P3-TGAI, satu kali adukan menggunakan mini molen semestinya terdiri atas satu sak semen seberat 50 kilogram, empat bak batu split, dan tiga bak pasir dengan ukuran bak yang telah ditetapkan. Komposisi tersebut disusun untuk menghasilkan mutu beton sesuai spesifikasi teknis pekerjaan.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, satu sak semen diduga digunakan untuk dua kali adukan. Dengan kata lain, setiap adukan hanya menggunakan setengah sak semen. Apabila praktik tersebut benar diterapkan, maka komposisi campuran beton yang digunakan berbeda dari ketentuan dalam petunjuk teknis dan berpotensi memengaruhi mutu hasil pekerjaan. Kepastian mengenai mutu konstruksi tentu memerlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.
Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan dua orang pekerja yang ditemui di lokasi proyek. Meski terdapat perbedaan rincian jumlah material yang disampaikan, keduanya sama-sama menyebut bahwa satu sak semen digunakan untuk dua kali adukan.
To, salah seorang pekerja, mengatakan bahwa setiap satu kali adukan menggunakan setengah sak semen.
“Untuk satu molen, material yang dipakai satu sak semen dibagi dua, lalu dicampur empat bak pasir dan tiga bak split,” ujarnya.
Sementara itu, Arwin, pekerja lain yang mengaku telah bekerja sejak awal pelaksanaan proyek, menyampaikan keterangan dengan rincian yang berbeda.
“Iya, Mas. Untuk satu molen memang satu sak semen dibagi dua, kemudian dicampur delapan bak pasir dan empat bak split menggunakan ukuran bak yang sudah disiapkan,” katanya.
Perbedaan rincian komposisi material yang disampaikan kedua pekerja tersebut belum dapat dipastikan penyebabnya. Namun, keduanya memiliki kesamaan keterangan bahwa satu sak semen digunakan untuk dua kali adukan. Perbedaan itu masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pelaksana kegiatan maupun instansi teknis yang membina pelaksanaan program.
Selain dugaan ketidaksesuaian komposisi campuran beton, lensanews.id juga tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Padahal, keberadaan papan informasi merupakan bagian dari prinsip transparansi dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai negara. Melalui papan informasi, masyarakat dapat mengetahui identitas kegiatan, sumber pendanaan, pelaksana, nilai anggaran, serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Tidak ditemukannya papan informasi tersebut dinilai mengurangi akses publik terhadap informasi mengenai proyek yang sedang dilaksanakan.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, lensanews.id telah meminta konfirmasi kepada Ketua P3A Tirto Ngudi Rahayu, Ali, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Ali mengakui bahwa penggunaan satu sak semen untuk dua kali adukan memang diterapkan dalam pekerjaan. Menurutnya, metode tersebut dilakukan karena kapasitas mini molen tidak mampu menampung komposisi sebagaimana pernah dicoba di lapangan.
“Pernah dicoba gunakan satu sak semen, tiga bak pasir dan empat bak split, tapi molennya kepenuhan dan tumpah. Lalu digunakan takaran satu sak semen dibagi dua. Itu mengikuti arahan dari TPM. Untuk papan informasi ada, tapi belum dipasang,” kilahnya.
Pernyataan Ketua P3A tersebut menjadi bagian dari klarifikasi yang disampaikan kepada lensanews.id. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh penjelasan dari Tim Pendamping Masyarakat (TPM) maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) mengenai apakah metode tersebut merupakan penyesuaian yang dibenarkan berdasarkan ketentuan teknis Program P3-TGAI.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua P3A Tirto Ngudi Rahayu, Tim Pendamping Masyarakat (TPM), maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) selaku instansi teknis yang membina pelaksanaan Program P3-TGAI.
Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi dari pihak terkait, lensanews.id akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












