LEBAK

Perbup Tambang Dinilai Mandul, Tronton Parkir Liar Kembali Picu Kecelakaan di Cihara

104
×

Perbup Tambang Dinilai Mandul, Tronton Parkir Liar Kembali Picu Kecelakaan di Cihara

Sebarkan artikel ini

LEBAK | lensanews.id 

Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas Jalan Nasional Malingping–Bayah, tepatnya di kawasan Tanjung Cariang, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Kamis (9/7/2026). Sebuah sepeda motor bernomor polisi A 2157 SW dilaporkan menabrak bagian belakang sebuah truk tronton angkutan tambang yang sedang terparkir di bahu jalan.

 

Peristiwa tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap keberadaan truk-truk tambang yang diduga masih kerap parkir di badan maupun bahu jalan, meski telah ada aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang di wilayah Kabupaten Lebak.

 

Aktivis Pemuda Lebak Selatan, Dandu, menilai kecelakaan yang kembali terjadi bukan semata-mata musibah, tetapi harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengawasi aktivitas kendaraan tambang.

 

“Setiap kali kecelakaan terjadi, persoalan yang muncul hampir sama. Truk-truk besar masih ditemukan parkir di lokasi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan,” ujar Dandu, Jumat (10/7/2026).

 

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lebak sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang. Dalam regulasi tersebut, kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.

 

Namun, ia menilai implementasi aturan tersebut masih belum berjalan optimal. Truk tambang disebut masih kerap melintas maupun berhenti di luar jam operasional yang telah ditetapkan.

 

“Regulasinya sudah ada, tetapi masyarakat masih melihat kendaraan tambang beroperasi maupun parkir di luar ketentuan. Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius agar aturan tidak hanya berhenti sebagai dokumen administratif,” katanya.

 

Atas kondisi tersebut, Pemuda Lebak Selatan menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah konkret dari instansi terkait untuk menertibkan parkir liar truk tambang serta menegakkan Perbup Nomor 36 Tahun 2025.

 

“Kami berharap ada tindakan nyata. Bila tidak ada penertiban dan penegakan aturan dalam waktu dekat, kami akan menggalang massa untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka kepada pemerintah daerah dan aparat terkait,” tegas Dandu.

 

Selain mendesak penertiban kendaraan yang parkir di bahu jalan, pihaknya juga meminta pemerintah segera meningkatkan aspek keselamatan di jalur nasional tersebut melalui penambahan lampu penerangan jalan umum (PJU), rambu-rambu lalu lintas, serta pengawasan rutin di titik-titik yang dinilai rawan kecelakaan.

 

Masyarakat berharap insiden serupa tidak terus berulang dan menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas angkutan tambang demi menjamin keselamatan pengguna jalan di kawasan Lebak Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *