LEBAK

Diduga Manipulasi Data Pemeriksaan Medis, Kahir Kepala Desa Parung Panjang Sesalkan Pelayanan RSUD Malingping

375
×

Diduga Manipulasi Data Pemeriksaan Medis, Kahir Kepala Desa Parung Panjang Sesalkan Pelayanan RSUD Malingping

Sebarkan artikel ini

LEBAK | lensanews.id

Kepala Desa Parung Panjang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Kahir, menyesalkan pelayanan yang diberikan oleh pihak RSUD Malingping, Kabupaten Lebak yang dinilai tidak transparan soal besaran tarif layanan terhadap pasien.

 

“Sebelumnya, ada warga saya bernama Sarudin, dibawa ke RSUD Malingping pada hari Sabtu lalu, baru sebatas pemeriksaan, sudah meninggal dunia, tiba-tiba muncul tagihan, sekitar Rp.800 ribuan, sementara jumlah rinciannya tidak diberikan, sehingga wajar pihak keluarga meminta kebijakan, pengurangan biaya,” ungkap Kahir, Rabu, 17 Juni 2026.

 

Lebih lanjut, Kahir menyebut, dirinya baru membayarkan biaya sebesar Rp.300 ribu, dan pihak keluarga membuat surat pernyataan. Alih-alih mengabulkan permohonan pengurangan biaya, pihak RSUD Malingping, malah menagih sisa kekurangan biaya tersebut sebesar Rp.500 ribu.

 

“Selang tiga hari kemudian, pihak RSUD Malingping, nelpon ke saya, nagih sisa kekurangannya sebesar Rp.500 ribu, agar segera dibayarkan, padahal sebelumnya saya sudah mengajukan permohonan, namun pihak rumah sakit, tetap menagih kekurangan biaya tersebut,” tambahnya.

 

Tanpa bermaksud mengintervensi kebijakan RSUD Malingping, menurut Kahir, seharusnya pihak management, bersikap profesional dan transparan soal rincian biaya, dengan mempertimbangkan biaya yang dibebankan, karena hal itu dianggap tak masuk akal.

 

“Wajar kan pihak keluarga bertanya, sebab pihak RSUD Malingping tidak memberikan rincian biayanya, sehingga pihak keluarga juga bertanya, karena Almarhum Sarudin, pada saat dibawa, hanya diperiksa sebentar, lalu meninggal dunia, dan dibawa oleh pihak keluarga, artinya belum ada penanganan lebih lanjut,” terangnya.

 

Setelah informasi tersebut viral di media sosial, pihak management RSUD Malingping, akhirnya memberikan rincian tagihan pembayaran, melalui Kahir, Kepala Desa Parung Panjang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, pada Rabu, 17 Juni 2026.

 

Setelah mendatangi RSUD Malingping, Kades Kahir akhirnya bertemu langsung dengan Direktur. Disela-sela pembahasan, Direktur RSUD Malingping, Dr Susi Mulyani, M.M. memberikan penjelasannya.

 

“Iya kami meminta maaf, dan memang baru sebatas pemeriksaan penggunaan alat pendeteksi jantung,” terangnya.

 

Sementara, hasil pantauan Awak Media, dalam bukti rincian tagihan pembayaran, tertera beberapa item pembayaran, dicantumkan, seperti pemberian infusan dan Oxigen, padahal item-item tersebut diduga tidak pernah diberikan.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, pasal 276, pihak rumah sakit, wajib memberikan nota rincian pembayaran atau komponen biaya yang dibebankan (billing statement). Sementara besaran tarif layanan di Provinsi Banten, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah.

 

Kejadian ini menjadi perhatian serius terkait integritas dan profesionalisme layanan kesehatan di wilayah Lebak. Masyarakat berharap pihak rumah sakit lebih transparan dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan dan biaya yang diberlakukan, untuk menjaga kepercayaan dan hak pasien dan keluarganya.

Penulis : * Apih/tim

Editor : I ndra AR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *