PALEMBANG | lensanews.id
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 dan Remisi Lansia Tahun 2026 kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan yang berlangsung di Lapas Kelas I Palembang tersebut merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bentuk apresiasi negara atas perilaku baik dan keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan, Minggu (31/05/2026).
Pemberian remisi dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas I Palembang yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan, didampingi jajaran Seksi Registrasi. Untuk Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026, remisi diberikan kepada Dedy Suryadi, Khoe alias Akuang dengan pengurangan masa pidana selama satu bulan. Sementara itu, Remisi Lansia Tahun 2026 diberikan kepada tiga orang warga binaan, yakni Abdul Wahab Bin Arpan Hadi dan Nazir Ben Syam Bin Syam yang masing-masing memperoleh remisi selama lima bulan, serta Ujang Basri Bin Kurim yang memperoleh remisi selama empat bulan.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi dilaksanakan secara simbolis kepada para penerima remisi. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas. Remisi juga menjadi salah satu instrumen pembinaan yang mendorong proses reintegrasi sosial warga binaan agar lebih siap kembali ke tengah masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi kegiatan. Lapas Kelas I Palembang terus berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional serta menjunjung tinggi pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Hari
Editor : I ndra AR












