BANDAR LAMPUNG

Blunder di Sidang SPAM Pesawaran: Saksi Kunci Diduga Bohong di Bawah Sumpah

11
×

Blunder di Sidang SPAM Pesawaran: Saksi Kunci Diduga Bohong di Bawah Sumpah

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

BANDAR LAMPUNG | lensanews.id 

Sidang lanjutan kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran 2022 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (21/4/2026), memanas. Fakta persidangan justru membongkar dugaan keterangan palsu dari saksi kunci pekan lalu, Roy Marta.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Dinas PUPR Pesawaran yang mematahkan pernyataan Roy di sidang sebelumnya. Saksi PUPR dengan tegas menyebut tidak ada selembar pun dokumen perencanaan yang diserahkan saat proyek dilimpahkan dari Dinas Perkim ke PUPR. Padahal, Roy bersaksi sebaliknya.

 

Kebohongan itu langsung dibongkar Indra, saksi lain yang namanya dicatut Roy. “Saya justru yang nagih dokumen ke Roy bareng Angga. Jawaban dia jelas: tidak ada dokumen,” tegas Indra di muka sidang. Roy malah melempar mereka ke Rian, konsultan perencanaan Perkim. Hasilnya nihil. Rian juga mengaku dokumen itu tidak ada dan masih dicari.

 

Kesaksian Angga makin memberatkan Roy. Ia mengungkap sudah menyerahkan flashdisk kosong ke Roy untuk diisi file perencanaan, tapi sampai sekarang isinya zonk. “Silakan cek flashdisk-nya, tidak ada dokumen perencanaan. Kami sudah lapor ke Kabid Anwar Sadat, disuruh tanya Roy lagi, jawabannya tetap sama: tidak ada,” beber Angga.

 

Dugaan skenario penggagalan proyek SPAM 2022 makin kental. Keterangan ini membuka tabir adanya pihak yang sengaja membuat proyek miliaran rupiah itu macet.

 

Babak baru terkuak dari Raymon, konsultan perencanaan baru yang ditunjuk PUPR. Ia terpaksa menyusun perencanaan dari nol dan dibantu Rian, orang yang sama dari Perkim. Mirisnya, beberapa elemen vital justru tidak dimasukkan Rian dalam perencanaan baru.

 

“Rian bilang ke saya dia tidak pegang dokumen dari Perkim. Saya ajak dia bantu susun yang baru biar bisa sama dengan perencanaan awal, tapi ada item penting yang hilang,” ungkap Raymon.

 

Rangkaian kesaksian yang saling bertabrakan ini menguak borok perencanaan SPAM Pesawaran 2022. Dugaan keterangan palsu di bawah sumpah kini jadi sorotan tajam publik dan aparat penegak hukum. Jika terbukti, Roy Marta terancam Pasal 242 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. (Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *