JAKARTA

Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Suap Nikel di Kejagung

34
×

Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Suap Nikel di Kejagung

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | lensanews.id 

Jabatan Ketua Ombudsman RI yang baru seumur jagung harus berakhir di meja penyidik. Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto, atau HS, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perusahaan nikel, Kamis (16/4/2026).

 

“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Anang, dalam konferensi pers di Jakarta. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.

 

Hery Susanto baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026. Artinya, ia ditangkap hanya enam hari setelah resmi menjabat.

 

Kejagung menyebut HS diduga menerima uang 1,5 miliar rupiah atau sekitar $87.540,12 dari perusahaan nikel berinisial TSHI. Dugaan suap itu terjadi saat HS menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021 hingga 2026.

 

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan perusahaan nikel tersebut menghadapi masalah terkait perhitungan tagihan pajak. HS diduga membuat kesepakatan dengan perusahaan sehingga Ombudsman mengubah besaran pajak yang direkomendasikan Kementerian Kehutanan.

 

“Perusahaan itu diperintahkan membayar berdasarkan perhitungan sendiri,” ujar Nahdi.

 

Atas perbuatannya, HS disangka melanggar aturan suap dalam KUHP dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara.

 

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan karena HS merupakan pimpinan lembaga negara pengawas pelayanan publik yang baru saja disumpah. Kasus ini ditangani Jampidsus Kejagung. *(*/Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *