JAKARTA | lensanews.id
Tokoh adat dari Kabupaten Lebak menghadiri agenda persiapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi (Baleg) dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, Rabu (1/4/2026).
Kehadiran perwakilan masyarakat adat tersebut merupakan bagian dari upaya kolektif Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dalam mendorong proses legislasi yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan. Koalisi yang terdiri dari 47 organisasi masyarakat sipil menegaskan bahwa pelibatan langsung masyarakat adat menjadi prasyarat utama agar kebijakan yang dihasilkan tidak terlepas dari realitas sosial di lapangan.
Sejak era reformasi, koalisi ini secara konsisten mengawal pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Dalam konteks pembahasan RUU yang tengah berlangsung di parlemen, partisipasi aktif dinilai sebagai elemen strategis untuk memastikan suara komunitas adat tidak terpinggirkan oleh dinamika politik.
Ketua Sabaki, Sukanta, menyampaikan bahwa koalisi menekankan pentingnya penerapan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna, di mana masyarakat adat tidak hanya dilibatkan secara simbolik, tetapi diberikan ruang nyata untuk memengaruhi substansi kebijakan.
Sebagai langkah konkret, koalisi menginisiasi forum yang menghadirkan perwakilan masyarakat adat dari tujuh wilayah di Indonesia, meliputi Sumatra, Jawa Barat–Banten, Bali–Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Forum tersebut menjadi ruang artikulasi aspirasi sekaligus refleksi atas berbagai persoalan faktual yang dihadapi masyarakat adat. Hasil dari pertemuan ini diharapkan dapat menjadi bahan substansial dalam RDPU bersama Baleg DPR RI, sehingga RUU Masyarakat Adat mampu menjawab kebutuhan riil serta memberikan perlindungan hukum yang komprehensif.
“Harapan kami, karena perjuangan ini telah berlangsung lama dan situasinya sangat mendesak, kami berharap Undang-Undang Masyarakat Adat segera disahkan,” ujar Sukanta. (Indra)












