CILEGON | lensanewss.id
Pimpinan Redaksi Jurnal KUHP, Zainal Mutakin, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Cilegon pada Rabu (4/3/2026). Kunjungan tersebut merupakan upaya lanjutan yang telah dilakukan berulang kali sejak Februari hingga awal Maret 2026 guna memperoleh klarifikasi resmi atas sejumlah temuan di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
Zainal Mutakin menjelaskan, agenda kedatangannya bertujuan meminta penjelasan langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon terkait berbagai temuan yang dinilai perlu dikonfirmasi secara institusional.
Temuan tersebut mencakup beragam persoalan, mulai dari dugaan permasalahan administratif hingga isu yang berpotensi berdampak lebih luas terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Namun demikian, hingga lebih dari satu bulan upaya klarifikasi dilakukan, pihak Jurnal KUHP mengaku belum memperoleh kesempatan bertemu langsung dengan pimpinan Kejaksaan Negeri Cilegon. Setiap permohonan pertemuan, menurut Zainal, selalu diarahkan melalui mekanisme internal dengan alasan harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) protokoler.
“Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, kami sudah lebih dari sepuluh kali mendatangi kantor kejaksaan untuk kepentingan klarifikasi. Namun hingga hari ini, belum ada ruang pertemuan langsung dengan Kajari,” ujar Zainal Mutakin kepada wartawan.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan kurang terbukanya ruang komunikasi antara aparat penegak hukum dan insan pers, khususnya dalam konteks pemenuhan prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan.
Menurut Zainal, klarifikasi dari aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, objektif, dan proporsional. Karena itu, ia menyayangkan belum terbangunnya komunikasi yang efektif antara pimpinan Kejaksaan Negeri Cilegon dan media.
Sebagai langkah lanjutan, Jurnal KUHP berencana mengirimkan surat resmi kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Surat tersebut dimaksudkan untuk melaporkan dugaan kurang responsifnya Kejaksaan Negeri Cilegon dalam merespons permintaan klarifikasi media.
“Langkah ini kami tempuh demi mendorong keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas lembaga penegak hukum terhadap masyarakat serta insan pers,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Jurnal KUHP menegaskan masih membuka ruang konfirmasi dan menunggu tanggapan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon terkait berbagai permohonan klarifikasi yang telah disampaikan sebelumnya. (Tim)












