lensanews.id | PALEMBANG
Dinas Perhubungan Kota Palembang melalui UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) menjelaskan bahwa lambatnya proses uji KIR saat ini disebabkan oleh penerapan sistem nasional Full Cycle yang terintegrasi langsung dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Kepala UPTD PKB, Andri Kurniawan, S.SIT., MT, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi dapat melakukan pengujian secara langsung setelah pendaftaran seperti sebelumnya.
Sekarang setiap kendaraan yang mendaftar wajib kami sinkronkan terlebih dahulu ke Kementerian Perhubungan. Setelah mendapat persetujuan, barulah kendaraan bisa diuji.
Setelah diuji pun harus dilaporkan kembali sebelum buku KIR dan kartu ID diterbitkan,” jelasnya.
Sistem Terpusat Nasional
Dalam sistem baru ini, seluruh data kendaraan Indonesia berada dalam satu basis data nasional. Berbeda dengan sistem lama di mana daerah menyimpan data sendiri, kini seluruh proses terintegrasi dan terkoneksi langsung ke pusat.
Akibat perubahan sistem tersebut, waktu pelayanan yang sebelumnya hanya sekitar 20 menit kini bisa mencapai 2–3 jam per kendaraan.
Namun demikian, Andri menegaskan bahwa sistem baru memiliki kelebihan signifikan:
Data kendaraan ter-update secara nasional
Tidak dapat dimanipulasi atau dipalsukan
Seluruh proses transparan dan terkontrol pusat
Kendala Teknis dan Pembatasan Kuota
Saat ini kuota pengujian dibatasi maksimal 40 kendaraan per hari, turun dari kapasitas normal sekitar 150 kendaraan.
Selain itu, sementara ini hanya kendaraan dengan JBB maksimal 7.500 kg yang dapat diuji. Kendaraan besar seperti tangki dan bus masih belum dapat diproses karena kendala sistem.
Kendala lain terjadi apabila satu kendaraan mengalami error data (misalnya ketidaksesuaian buku uji atau ID Card). Sistem tidak memungkinkan kendaraan lain mendahului antrean tersebut, sehingga menyebabkan penumpukan.
Persyaratan Kini Lebih Ketat
Sistem Full Cycle juga mensyaratkan:
KTP pemilik harus sesuai dengan STNK
Nama pada STNK harus sama dengan Buku KIR
Data wajib identik tanpa perbedaan
“Kalau dulu masih bisa dilakukan penyesuaian, sekarang tidak bisa.
Sistem langsung menolak jika data tidak sama,” tegasnya.
Pihak UPTD menegaskan bahwa kendala ini tidak hanya terjadi di Palembang, melainkan dialami secara nasional karena seluruh daerah menggunakan sistem yang sama dari Kementerian Perhubungan.(Hari)












