LEBAK

FGD di Citorek Timur Bahas Legalitas dan Pendataan Tanah Ulayat Kasepuhan Banten Kidul

33
×

FGD di Citorek Timur Bahas Legalitas dan Pendataan Tanah Ulayat Kasepuhan Banten Kidul

Sebarkan artikel ini

lensanews.id | LEBAK

Upaya mempercepat pengakuan dan legalitas tanah ulayat masyarakat adat Kasepuhan Banten Kidul mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Identifikasi Objek Hukum dan Pemetaan Potensi Sumber Daya di Masyarakat Adat Kasepuhan” yang digelar di Rest Area Gunung Kendeng, Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Selasa (17/2/2026).

 

Forum strategis ini dihadiri ratusan perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA), unsur pemerintah, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil, sebagai bagian dari ikhtiar bersama mendorong kepastian hukum atas tanah adat dan tanah ulayat di wilayah Banten Kidul.

 

FGD dimoderatori Ketua DPD Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Provinsi Banten, H. Edi Murpik, dengan menghadirkan perwakilan Kanwil dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak, jajaran Pemerintah Kabupaten Lebak, tokoh adat kasepuhan, organisasi masyarakat adat, serta akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

 

Peserta berasal dari berbagai komunitas adat, di antaranya wewengkon adat Citorek dan Banten Kidul, MHA Baduy Desa Kanekes, MHA Pandeglang, MHA Galar Alam Cisolok Kabupaten Sukabumi, hingga MHA Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini turut didukung anggota DPD RI asal Banten, H. Ade Yuliasih, serta Bank BJB dan Bank Banten Cabang Rangkasbitung.

 

Tanah Adat sebagai Hak Komunal

Dewan Penasihat Kasepuhan Adat, H. Ade Sumardi, menegaskan bahwa tanah adat merupakan hak komunal yang telah dikelola secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia berdiri. Sistem adat, menurutnya, telah lama mengatur zonasi wilayah, mulai dari leuweung tutupan, lahan garapan, hingga permukiman.

 

“Tanah adat adalah sumber kehidupan masyarakat adat. Pengelolaannya dijaga dengan kearifan dan aturan adat yang ketat,” ujarnya.

Ia berharap Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tanah Ulayat dapat diimplementasikan secara nyata melalui penetapan Daftar Tanah Ulayat (DTU) atau sertifikasi komunal agar hak masyarakat adat memperoleh kepastian hukum.

 

Landasan Regulasi Daerah

 

Ketua SABAKI, H. Sukanta, mengungkapkan bahwa sebanyak 22 Masyarakat Hukum Adat di Banten Kidul telah diakui melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015. Delapan kasepuhan di antaranya telah memperoleh Surat Keputusan Penetapan Hutan Adat dari KLHK pada 2022 dengan luasan sekitar 8.300 hektare.

 

“Perda dan SK tersebut merupakan fondasi hukum yang kuat untuk mendorong penerbitan HPL atau penetapan DTU,” katanya.

Ia juga mendorong kolaborasi dengan Untirta dalam pendampingan akademik, penguatan ekonomi berbasis potensi lokal, serta penyusunan buku sejarah kasepuhan secara ilmiah.

 

Perlu Sinkronisasi Kebijakan

 

Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK), Junaedi Ibnu Jarta, menegaskan masyarakat adat telah mengelola wilayahnya jauh sebelum sebagian kawasan ditetapkan sebagai Taman Nasional Gunung Halimun Salak maupun dikelola Perhutani.

 

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan hutan negara. Namun, perbedaan tafsir regulasi di lapangan dinilai masih menghambat pengakuan penuh hak komunal masyarakat adat.

“Kami berharap negara mengembalikan hak pengelolaan tanah leluhur kepada masyarakat adat untuk diwariskan secara lestari kepada generasi berikutnya,” ujarnya.

 

Inventarisasi sebagai Langkah Awal

 

Perwakilan Kanwil ATR/BPN Banten, Aan Rosmana, menyatakan pihaknya mendukung penguatan legalitas masyarakat adat sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya inventarisasi dan pemetaan yang akurat sebagai tahapan awal implementasi Permen ATR/BPN 14/2024.

 

Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Asisten Daerah I Setda Lebak, Alkadri, menegaskan komitmennya untuk mengawal hasil FGD agar berlanjut pada kebijakan konkret dan tidak berhenti sebagai wacana.

 

FGD berlangsung dialogis dengan aspirasi kuat dari para pupuhu adat yang menega. (ND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *