BANTEN

BEM Nusantara Kawal WPR, Desak Kepastian Hukum bagi Penambang Rakyat

26
×

BEM Nusantara Kawal WPR, Desak Kepastian Hukum bagi Penambang Rakyat

Sebarkan artikel ini

Lensanews.id | BANTEN 

BEM Nusantara menegaskan komitmennya mengawal isu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai bagian dari advokasi mahasiswa terhadap tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Pengawalan dilakukan melalui pemantauan kebijakan serta penyerapan aspirasi masyarakat terdampak.

 

Bendahara BEM Nusantara Provinsi Banten, Yovan Alfahrizi, menilai lambannya penetapan WPR oleh Kementerian ESDM hanya memperpanjang ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu konflik sosial. Menurutnya, penetapan WPR dan kemudahan akses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat penambang rakyat dari kriminalisasi,” ujarnya Senin. (2/2/ 2026)

 

BEM Nusantara menegaskan bahwa WPR harus dipahami sebagai instrumen keadilan sosial sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bukan sekadar urusan administratif. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan peta WPR, keterbukaan proses penetapan, serta target waktu yang dapat diawasi publik.

 

BEM Nusantara memastikan akan terus mengawal kebijakan WPR agar menjadi solusi nyata bagi kepastian hukum, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.

(ND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *