Lensanews.id | LEBAK
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan sekolah.
Aturan ini menyasar seluruh siswa, guru, hingga tenaga kependidikan di tingkat SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh), baik negeri maupun swasta di bawah kewenangan provinsi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Luddin, pada 29 Januari 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan prestasi belajar, memperkuat disiplin siswa, serta meminimalisir dampak negatif teknologi informasi di lingkungan pendidikan.
“Melarang siswa menggunakan handphone di lingkungan satuan pendidikan dan melarang guru serta tenaga kependidikan mengaktifkan handphone selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung,” tegas Luddin dalam surat edaran tersebut.
Selain pembatasan perangkat, Dindikbud Banten juga mengeluarkan larangan tegas terkait aktivitas di media sosial. Kepala sekolah, guru, maupun siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan proses pembelajaran.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, setiap satuan pendidikan diinstruksikan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) monitoring dan evaluasi. Satgas ini nantinya wajib melaporkan implementasi kebijakan secara berkala kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Lebih lanjut, poin-poin dalam edaran ini diminta untuk segera diadopsi ke dalam tata tertib sekolah. Pihak sekolah diberikan kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi bagi siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. (Dhee)












