Lensanews.id | LEBAK
Lebak,Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar ajak petani untuk mengasuransikan lahan pertanian padi sawah melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada 2026.
Rahmat mengatakan langkah ini penting guna memberikan perlindungan bagi petani apabila mengalami gagal panen akibat bencana alam maupun serangan organisme pengganggu tanaman (OPT).
Rahmat menjelaskan, biaya premi AUTP relatif terjangkau, yakni Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah per hektare per musim tanam.
”Jika sawah terdampak banjir, kekeringan, atau kerusakan akibat OPT, petani berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Enam Juta Rupiah per hektare,” ujar Rahmat. Senin, 02/02/2026.
Untuk diketahui, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) adalah program bantuan pemerintah melalui Kementerian Pertanian yang memberikan perlindungan bagi petani dari risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, atau serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Program ini memberikan jaminan modal kerja untuk masa tanam berikutnya.
Berikut adalah poin penting mengenai AUTP :
Tujuan : Melindungi petani dari kerugian ekonomi akibat gagal panen.
Premi : Total premi Rp180.000/hektar/musim tanam, dengan subsidi pemerintah 80% (Rp144.000) dan swadaya petani 20% (Rp36.000).
Ganti Rugi : Jika terjadi kerusakan tanaman diatas 75 %, petani mendapatkan klaim sebesar Rp 6.000.000 per hektar.
Syarat : Petani harus tergabung dalam kelompok tani dan mendaftar sebelum atau maksimal 30 hari setelah masa tanam.
(Dhee)












