Lensanews.id | SERANG, BANTEN
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mencopot Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Banten Subadri Ushuludin serta Sekretaris DPW Fauzi Rully. Pencopotan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) DPP PPP Nomor 0031/SK/DPP/W/I/2026 tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten.
Dalam SK yang ditandatangani Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono itu, Baihaki Sulaiman ditunjuk sebagai Plt Ketua DPW PPP Banten dan Ida Hamidah sebagai Plt Sekretaris. Penyerahan SK dilakukan di Kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Menanggapi keputusan tersebut, Subadri Ushuludin secara tegas menolak pencopotan dirinya beserta penunjukan Plt DPW PPP Banten. Penolakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DPW PPP Banten, Sabtu (31/1/2026), yang dihadiri jajaran pengurus DPW dan DPC PPP se-Provinsi Banten.
Subadri menyatakan, hasil rapat pengurus harian DPW serta rapat bersama seluruh DPC PPP se-Banten secara bulat menolak SK DPP PPP karena dinilai tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Penunjukan Plt Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten tidak memiliki dasar hukum. Alasan pencopotan dengan dalih ketidakmampuan menjalankan organisasi juga tidak berdasar,” ujar Subadri.
Mantan Wakil Wali Kota Serang itu menilai, secara organisatoris DPP PPP seharusnya menyelesaikan persoalan internal terlebih dahulu, termasuk penyempurnaan AD/ART dan kelengkapan struktur pengurus harian, sebelum mengambil langkah strategis di tingkat wilayah.
“Pengurus Harian DPP belum lengkap dan AD/ART belum disempurnakan. Dalam kondisi itu, tidak semestinya dilakukan musyawarah wilayah, musyawarah cabang, apalagi penunjukan Plt di daerah,” tegasnya.
Subadri juga mengungkapkan bahwa penunjukan Plt DPW tidak hanya terjadi di Banten, tetapi juga di sejumlah wilayah lain. Meski demikian, DPW PPP Banten menyatakan sikap tegas menolak keputusan tersebut.
“Kami DPW PPP Banten bersama seluruh keluarga besar PPP Banten menolak Plt Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten,” katanya.
Selain penolakan secara organisatoris, Subadri menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum dengan menggugat SK DPP PPP. Ia juga membuka peluang melakukan langkah-langkah politik sebagai bentuk protes atas keputusan yang dinilai sepihak.
Sementara itu, Sekretaris DPW PPP Banten Fauzi Rully menilai penunjukan Plt tidak memiliki dasar hukum yang sah, terlebih alasan pencopotan disebut karena ketidakmampuan menjalankan organisasi
“Pengurus Harian DPP sendiri belum lengkap. Ini tidak benar. PPP adalah partai milik umat, bukan milik perorangan,” ujar Rully.
Ia menambahkan, kader PPP di Banten sepakat menolak penunjukan Plt dan siap melakukan aksi politik, termasuk mendatangi Kantor DPP PPP di Jakarta, sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, DPP PPP belum memberikan pernyataan resmi terkait penolakan dan rencana gugatan hukum yang disampaikan pengurus DPW PPP Provinsi Banten. (ND)












