LEBAK

Kabel Wifi Semrawut, Tiang Miring Ancam Keselamatan Pengendara

21
×

Kabel Wifi Semrawut, Tiang Miring Ancam Keselamatan Pengendara

Sebarkan artikel ini

Lensanews.id | LEBAK 

Kondisi kabel jaringan WiFi/internet yang carut marut, tidak beraturan, dan menggantung miring di area jalan umum ditemukan di Tanjakan Tajur, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.

 

Keberadaan kabel tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua yang melintas di jalur menanjak tersebut.

 

Lokasi Tanjakan Tajur, Kecamatan Cikulur dikenal sebagai akses jalan dengan kontur menanjak dan jarak pandang terbatas, sehingga keberadaan kabel jaringan yang menjuntai rendah dan condong ke badan jalan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

 

Ancaman Nyata bagi Pengguna Jalan. Berdasarkan pantauan warga, kabel WiFi di Tanjakan Tajur, Kecamatan Cikulur:

Menjuntai rendah dan tidak ditata sesuai standar. Berpotensi tersangkut kendaraan, terutama sepeda motor. Membahayakan pejalan kaki dan Anak-anak. Sangat berisiko saat malam hari dan kondisi hujan. Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan estetika, melainkan ancaman keselamatan publik.

 

Diduga Melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan bahwa:

Jalan harus digunakan secara aman dan tidak membahayakan. Setiap benda atau instalasi yang mengganggu fungsi jalan wajib ditertibkan. Pemanfaatan ruang jalan tanpa pengamanan dan izin dilarang. Kabel WiFi yang menggantung miring di ruas jalan tanjakan dapat dikategorikan sebagai gangguan fungsi jalan dan keselamatan lalu lintas.

 

Hak Keselamatan Warga Dijamin Konstitusi.

Dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) ditegaskan:

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,”.

 

Pembiaran kabel WiFi berbahaya di Tanjakan Tajur, Kecamatan Cikulur dinilai bertentangan dengan hak konstitusional warga atas rasa aman di ruang publik.

 

Tanggung Jawab Provider dan Pengawasan Pemda Dipertanyakan

Pemasangan kabel jaringan di ruang publik wajib memenuhi standar keselamatan dan perizinan.

 

Namun kondisi di lapangan memunculkan pertanyaan serius:

Apakah kabel WiFi di Tanjakan Tajur Kecamatan Cikulur memiliki izin resmi?

Di mana fungsi pengawasan Pemerintah Daerah?

Mengapa provider internet terkesan abai terhadap keselamatan pengguna jalan?

Pembiaran kondisi ini dinilai sebagai kelalaian yang tidak bisa ditoleransi.

 

Pihak-Pihak Terkait Didesak Segera Bertindak

Masyarakat meminta agar:

Pemerintah Kabupaten Lebak segera turun ke lokasi.

 

Dinas Kominfo menertibkan dan mendata provider

Dinas PUPR mengamankan ruang jalan

Satpol PP menegakkan aturan daerah

Kepolisian (Satlantas) menilai dan mencegah potensi kecelakaan

Provider internet segera menata ulang kabel sesuai standar keselamatan

Penindakan dinilai mendesak, mengingat lokasi berada di jalur tanjakan rawan kecelakaan.

 

Digitalisasi tidak boleh berjalan semrawut dan membahayakan.

 

Internet boleh cepat, tetapi keselamatan warga jauh lebih utama.

Jika kabel WiFi di Tanjakan Tajur, Kecamatan Cikulur terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kenyamanan, melainkan nyawa pengguna jalan. (ND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *