Lensanews.id | LEBAK
Gabungan massa yang mengatasnamakan Koalisi Lebak Selatan (KOLASE), Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC), dan Gerakan 9 menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Satpol PP dan Kantor Bupati Lebak, Selasa (24/12/2024).
Massa menuntut ketegasan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menutup permanen operasional batching plant milik PT Bintang Beton Selatan (BBS) di Kecamatan Cihara.
Dalam orasinya, massa mendesak Satpol PP Kabupaten Lebak segera menerbitkan Surat Peringatan ke-3 (SP3) sebagai dasar hukum pembongkaran bangunan.
Proyek tersebut dinilai ilegal karena berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan melanggar berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang, Keputusan Menteri, hingga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak.
Koordinator Lapangan dari IMC, Hendrik Arizky, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Satpol PP untuk menunda penindakan. Berdasarkan temuan di lapangan, PT BBS dilaporkan masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi pada malam hari, meski sebelumnya sudah mendapat peringatan.
“Kami mendesak Kasatpol PP segera menerbitkan SP3 hari ini juga di depan massa aksi. Perusahaan ini sudah jelas mengangkangi aturan lahan LSD. Informasi yang kami terima, mereka tetap beroperasi malam hari untuk mensuplai proyek. Jangan ada pembiaran,” tegas Hendrik.
Senada dengan itu, perwakilan KOLASE dari Grib Jaya, Otoy Lahar, mempertanyakan kredibilitas Satpol PP. Menurutnya, PT BBS telah mengabaikan SP1 dan SP2, namun otoritas terkait terkesan enggan melakukan eksekusi.
“Berita acara dilanggar, alih fungsi lahan sudah jelas terjadi. Lalu tunggu apa lagi? Jika SP3 tidak juga keluar, kami menduga ada praktik ‘main mata’ atau kongkalikong antara oknum Satpol PP dengan pihak perusahaan,” ujar Otoy.
Dugaan adanya upaya mengulur waktu juga disampaikan oleh Apih Asep dari LSM Harimau. Ia meminta Bupati Lebak mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya. “Jika Kasatpol PP tidak berani menindak tegas, kami meminta Bupati Lebak segera mencopot Kasatpol PP dari jabatannya,” tukasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Lebak, Yadi Basari, menyatakan bahwa pihaknya sejauh ini menerima laporan bahwa PT BBS sudah berhenti beroperasi.
“Laporan dari anggota kami di Kecamatan Cihara menyebutkan BBS tutup. Jika kawan-kawan memiliki informasi bahwa mereka beroperasi malam hari, ini informasi baru bagi kami dan akan segera ditindaklanjuti. Kami harus bekerja sesuai prosedur dan bukti yang ada,” jelas Yadi saat menemui massa.
Sempat terjadi audiensi di dalam kantor Satpol PP, namun massa memilih keluar dan melanjutkan aksi karena merasa jawaban pihak Satpol PP terlalu normatif dan berbelit-belit. Massa menduga penundaan SP3 ini sengaja dilakukan agar PT BBS dapat menyelesaikan suplai beton untuk proyek Dinas PUPR Provinsi Banten hingga akhir tahun.
Aksi berakhir dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian di depan Kantor Bupati Lebak. Massa mengancam akan kembali dengan jumlah yang lebih besar jika tuntutan penutupan PT BBS dan pencopotan Kasatpol PP tidak segera dipenuhi.
(Dhee)












