BANTENPANDEGLANG

ARB Desak Penanganan Tegas Dugaan Pungli di Desa Cibadak, Pandeglang

14
×

ARB Desak Penanganan Tegas Dugaan Pungli di Desa Cibadak, Pandeglang

Sebarkan artikel ini

Lensanews.id | PANDEGLANG, BANTEN 

Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Desa Cibadak, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Kasus yang berkaitan dengan laporan pemotongan bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini dinilai telah memasuki tahap serius dalam proses penegakan hukum. Pandeglang, 02 Desember 2025.

Ketua ARB, Andang Suherman, S.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi terbaru, dugaan pungli tersebut sudah mulai diproses dalam ranah penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

“Kasus ini diduga sudah masuk tahapan penyelidikan terkait dugaan pungli. Kami akan terus mengawasi proses hukumnya agar berjalan sesuai prinsip supremasi hukum. Bukti-bukti seperti testimoni dan video pengakuan sudah sangat jelas,” tegas Andang dalam konferensi pers, Senin 1 Desember.

Pendamping hukum para KPM, Muhaimin, S.H., CPM, menuturkan bahwa kondisi para penerima manfaat sangat memprihatinkan. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi maupun tindakan diskriminatif terhadap KPM serta penerima kuasa untuk menghentikan proses penyelidikan.

“Kondisi para KPM sungguh memilukan. Pemotongan yang dilakukan tidak pantas dan merugikan masyarakat. Bahkan ada dugaan upaya menghambat penyelidikan. Kasus ini harus diproses hingga tuntas agar memberi efek jera,” ujarnya.

Sementara itu, Yadi Setiadi, Ketua DPC LSM Harimau Kabupaten Pandeglang, menyampaikan kecaman keras terhadap oknum yang diduga terlibat dalam pungli tersebut. Ia bahkan mengungkapkan indikasi bahwa praktik serupa bisa saja terjadi di sejumlah desa lainnya.

“Kami mengecam keras tindakan para oknum tersebut. Ada dugaan bahwa pola pungli seperti ini terjadi di banyak desa. Kami mendesak pemerintah menurunkan satgas dan melakukan audit menyeluruh untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, sehingga hak masyarakat miskin benar-benar terlindungi,” kata Yadi.

ARB memastikan akan terus mengawal kasus ini sampai ditangani secara tuntas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *