SUMATRA UTARATAPANULI SELATAN

Dugaan Monopoli Proyek Fisik di Kabupaten Tapanuli Selatan, Diminta Bupati Tapanuli Selatan Bertanggung Jawab

123
×

Dugaan Monopoli Proyek Fisik di Kabupaten Tapanuli Selatan, Diminta Bupati Tapanuli Selatan Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

lensanews.id | TAPANULI SELATAN, SUMATRA UTARA

Tapanuli Selatan, Sumatera Utara
Keresahan muncul di kalangan kontraktor dan pelaku usaha lokal di Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara terkait dugaan praktik monopoli atau penguasaan sepihak proyek-proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan disinyalir SH salah seorang pengusaha memonopoli beberapa proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kondisi ini sangat meresahkan ujar salah satu pengusaha yang tidak mau disebut identitasnya,

“Soalnya ini sangat bertentangan dengan semangat pemerataan dan kesempatan yang sama dan memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi pelaku usaha local seperti kami”, ujarnya.

Selanjutnya beliau mengatakan bahwa pembangunan daerah idealnya menjadi peluang bersama, bukan hanya dimonopoli oleh SH.

“Banyak perusahaan lokal mereka merasa tersisih, hanya jadi penonton di rumah sendiri. Padahal, putra daerah harusnya menjadi aktor utama pembangunan di Kabupaten Tapanuli Selatan.” tegasnya.

“Jangan sampai proyek hanya dinikmati segelintir orang kalau bisa dikerjakan bersama,” ujarnya.

Keresahan ini bukan tanpa alasan beliau banyak menerima keluhan langsung dari kontraktor lokal maupun pelaku usaha di Kabupaten Tapanuli Selatan yang merasa tidak diberi kesempatan dalam pekerjaan fisik Pemkab.

Menurut Nasution jika proyek-proyek pembangunan lebih banyak dikerjakan oleh satu pihak tertentu saja, maka dampaknya bukan hanya soal hilangnya peluang usaha, tetapi juga melemahkan daya saing ekonomi lokal.

“Kalau begitu, putra daerah dapat apa? Harusnya kita yang jadi tuan rumah,” tandasnya.

Selanjutnya Selah satu Lembaga Sosial Masyarakt R.Rambe mengatakan polemik dugaan monopoli proyek pemerintah di Kabupaten Tapanuli Selatan kian bergulir Dimana Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan memberi segelintir pengusaha menyebut persoalan ini sebagai bukti lemahnya kepemimpinan daerah dan gagalnya pengawasan anggaran.

“Ini bukan sekadar rebutan tender, ini krisis integritas. Kalau Bupati dan Wakil Bupati membiarkan permainan proyek hanya dikuasai segelintir orang, berarti mereka ikut menutup mata terhadap pelanggaran hukum,” kata R.Rambe, Sabtu (8/11/2025).

Selanjutnya R.Rambe menegaskan bahwa regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah sangat jelas. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, terutama Pasal 6 dan Pasal 65, secara tegas mengharuskan pengadaan dilaksanakan transparan, bersaing, adil, dan akuntabel, serta melarang persekongkolan tender.

“Perpres itu bukan hiasan di rak buku. Pemerintah daerah wajib patuh. Jika terbukti ada rekayasa tender, itu bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi bisa dijerat pidana korupsi,” ujar Rambe.

Ia juga menyinggung Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah mengikuti ketentuan Perpres dalam setiap proses pengadaan.

“Artinya, tidak ada celah bagi kepala daerah untuk berdalih tidak tahu aturan,” tambahnya

Seharusnya Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) tidak boleh hanya berperan sebagai simbol atau tukang tanda tangan anggaran ini merupakan kelalaian serius yang membuat pola monopoli bisa terus berjalan.

R.Rambe meminta kepada KPK, BPK, KPPU, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan investigasi. Sehingga transparansi dokumen tender dan penegakan sanksi kepada pihak yang terbukti bermain, baik pejabat maupun kontraktor.

Reporter Syahril Tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *