PADANGSIDAMPUAN_SUMATRA BARAT | lensanews.id
Lurah Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Henri Putra Harahap, S.H., mengaku mendapat tekanan dan intimidasi dari oknum Polres Kota Padangsidimpuan serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan terkait pengurusan Surat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah dan bangunan eks Sekolah Keluarga Kejuruan Putri (SKKP) Kabupaten Tapanuli Selatan yang kini ditempati Polres Kota Padangsidimpuan.
Menurut keterangan Lurah Wek II, pihaknya dipaksa menandatangani surat keterangan yang menjadi dasar pengajuan sertifikat hak milik tanah tersebut. Namun, ia menolak karena pihak Polres tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan yang sah, seperti surat girik, akta jual beli, atau dokumen setara letter C.
“Saya diminta menandatangani surat keterangan untuk proses sertifikat hak milik Polres, padahal mereka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Yang mereka tunjukkan hanya surat hak guna pakai berdasarkan keterangan kepala sekolah SKKP,” ujar Henri Putra Harahap kepada media.
Henri menuturkan, dugaan intimidasi bermula pada 3 Oktober 2025, saat dirinya diundang oleh mantan Camat Padangsidimpuan Utara, Zulkifli Lubis, ke sebuah kedai kopi di Simpang IKIP. Di lokasi tersebut, beberapa oknum dari Polres Kota Padangsidimpuan sudah menunggu dan memintanya menandatangani surat keterangan SHM.
Tidak berhenti di situ, Henri kemudian diundang ke ruangan Kabag Logistik Polres Kota Padangsidimpuan untuk diminta menandatangani dokumen yang sama. Namun, ia kembali menolak karena tidak ada dokumen kepemilikan sah yang dapat ditunjukkan oleh pihak Polres maupun BPN.
“Saya tidak mau menandatangani apa pun tanpa dasar hukum yang jelas. Pihak Polres hanya memiliki surat hak guna pakai eks SKKP/SMKK yang dasar hukumnya hanya surat pengakuan dari kepala sekolah, bukan bukti kepemilikan,” tegasnya.
Henri menambahkan, dari hasil penelusuran dan konfirmasi dengan sejumlah pihak, tanah dan bangunan eks SKKP tersebut diketahui merupakan milik keluarga almarhum Opseichter Pahruddin Harahap alias Sutan Diapari Harahap, ayah dari almarhum Purnawirawan AL. Serma Samuel Harahap dan F.E.K. Harahap.
Sementara itu, keberadaan BPN Kota Padangsidimpuan dalam rencana penerbitan SHM untuk Polres Kota Padangsidimpuan turut dipertanyakan. BPN disebut akan memproses sertifikat kepemilikan berdasarkan surat hak guna pakai eks SKKP yang saat ini kembali ditempati oleh Polres sejak Mei 2025.
Pihak keluarga pemilik tanah melalui F.E.K. Harahap berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dan menegakkan hukum secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap kepolisian dan kejaksaan menelusuri kasus ini secara transparan dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kota Padangsidimpuan dan BPN Kota Padangsidimpuan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi dan polemik kepemilikan tanah eks SKKP tersebut. (Syahril)












































