LAMPUNG TIMUR_LAMPUNG | lensanews.id
Aksi koboy yang dilakukan dua pria di Mapolsek Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, pada Sabtu sore (25/10) menimbulkan kehebohan.
Dua pria tersebut diketahui datang membawa senjata api dan mengancam seorang debt collector di depan aparat kepolisian.
Peristiwa bermula ketika Hairul, debt collector dari perusahaan pembiayaan Adira Finance, mendatangi rumah konsumen atas nama Komarudin di Desa Bandar Negeri untuk menanyakan keterlambatan angsuran mobil Mitsubishi Xpander BE 1256 NJ. Rumah tersebut dalam keadaan tertutup, meski sebelumnya telah dijadwalkan pertemuan.
Tak lama kemudian, Hairul menerima telepon dari seorang pria bernama Edi, warga Labuhan Maringgai, yang mengaku telah mengambil alih tanggung jawab mobil tersebut. Dalam percakapan yang disertai nada tinggi, Edi melontarkan ancaman akan menembak Hairul.
“Tunggu kamu saya ya, nanti saya datang saya pecahin kepala kamu! Saya ini dari tahun 2008 pegang pistol, gak ada yang berani nangkep saya!” — bunyi ancaman dalam pesan suara yang diterima Hairul.
Merasa terancam, Hairul langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Labuhan Maringgai. Namun, saat proses pelaporan berlangsung, dua pria bernama Edi dan Anton tiba-tiba datang ke kantor polisi dan bersikap arogan. Salah satu dari mereka diketahui membawa senjata api yang terselip di pinggang.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan segera melakukan penggeledahan dan menemukan sepucuk senjata api dari Anton. Senjata tersebut langsung diamankan, namun kedua pria itu tidak ikut ditahan.
Peristiwa ini memicu sorotan publik yang menilai aparat kepolisian harus bersikap tegas dan profesional, karena kasus ini jelas memiliki unsur pidana terkait ancaman kekerasan dan kepemilikan senjata api tanpa izin.
Masyarakat berharap Polres Lampung Timur dan Polda Lampung segera menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku, agar tidak ada kesan tebang pilih dan hukum benar-benar ditegakkan.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada orang yang merasa kebal hukum, apalagi sampai membawa senjata api dan mengancam nyawa di depan kantor polisi,” ujar salah satu warga setempat.
Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih: Jangan Biarkan Arogansi Bersenjata di Depan Hukum
Kami, masyarakat Lampung Timur, menyoroti serius peristiwa aksi koboy bersenjata yang terjadi di Mapolsek Labuhan Maringgai pada 25 Oktober 2025.
Tindakan dua pria yang membawa senjata api dan mengancam seorang warga di depan kantor polisi adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak bisa dibiarkan.
Kami mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Lampung Timur dan Polda Lampung, untuk:
Menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pasal terkait ancaman kekerasan (KUHP Pasal 335) dan kepemilikan senjata api ilegal (UU Darurat No. 12 Tahun 1951).
Menunjukkan profesionalisme dalam penegakan hukum agar tidak timbul persepsi pembiaran atau keberpihakan.
Menjamin rasa aman masyarakat, karena jika tindakan seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Kami percaya, institusi Polri adalah pelindung dan pengayom masyarakat. Maka kami berharap kasus ini ditangani secara transparan, tegas, dan tuntas, agar tidak ada lagi pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki senjata atau keberanian melanggar aturan. (Red)











































