LAMPUNG TIMUR – LAMPUNG | lensanews.id
Proyek pembangunan jalan Onderlagh gunakan anggaran dengan nilai Rp : 143.913.000 yang bersumber pada APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) Tahun 2025 di kucurkan melalui program Dana Desa (DD) di Dusun II Umbul Korea, Desa Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, disorot tajam oleh warga. Senin.(06/10/2025)
Pasalnya, proyek yang baru saja selesai dikerjakan itu diduga kuat tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), bahkan terindikasi mengandung unsur mark-up anggaran, yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Tidak Sesuai Teknis dan Minim Kualitas
Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pelaksanaan pembangunan jalan tersebut.
Batu-batu yang digunakan dalam pekerjaan tidak dipasang secara vertikal sesuai juknis yang berlaku, serta ukuran batu tidak memenuhi standar sebagai lapisan pondasi dasar jalan Onderlagh.
Hal ini disinyalir dilakukan demi mempercepat proses pekerjaan tanpa memperhatikan kualitas dan ketahanan konstruksi jalan.
Lebih parah lagi, terlihat bahwa pemasangan batu hanya ditutup dengan lapisan pasir tebal untuk menyamarkan ketidakteraturan dan kekurangan material dasar.
Sistem drainase yang menjadi komponen penting dalam konstruksi jalan pun tidak tampak difungsikan sebagaimana mestinya.
Indikasi Mark-Up dan Potensi Kerugian Negara
Kuat dugaan adanya praktik mark-up anggaran, di mana anggaran yang dikeluarkan tidak sebanding dengan kualitas dan volume pekerjaan di lapangan. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara, dapat dikenakan sanksi pidana.
Kepala Desa Jaya Asri, Mohamad Yusuf, SE, ketika dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp dan telepon di nomor 0831 6892 XXXX, tidak memberikan tanggapan.
Sementara itu Dawam selaku Kaur Pembangunan Desa setempat juga membungkam tak berikan tanggapan dan jawaban saat dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.
Warga: Proyek Baru Selesai Tapi Sudah Banyak Masalah
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa proyek tersebut belum sepenuhnya rampung.
“Bangunan ini baru saja selesai. Tapi ada sambungannya di seberang jembatan yang belum disiram pasir dan belum di-‘warles’ juga kayaknya,” ujarnya.
Pentingnya Pengawasan dan Transparansi
Kasus ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Indonesia.
Dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa atau dana negara lainnya, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap petunjuk teknis adalah hal mutlak.
Pembangunan yang asal-asalan tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menyengsarakan rakyat karena hasilnya tidak tahan lama dan tidak sesuai fungsi.
Mendes PDTT, Inspektorat, dan APH Harus Turun Tangan
Dengan adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran dan pelanggaran teknis, diharapkan pihak-pihak terkait seperti Inspektorat Daerah, Kejaksaan, hingga Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi.
Jika terjadi penyalahgunaan anggaran, maka pelaku harus diproses secara hukum guna memberi efek jera serta menjaga integritas pelaksanaan pembangunan desa di seluruh Indonesia. (Red)
(Bersambung…)