LEBAK

Abaikan K3 dalam Pekerjaan Revitalisasi di SMPN 5 Cibeber, Rahmat Sutisna: Ini Sudah Melanggar Terhadap Undang- Undang Keselamatan Kerja

79
×

Abaikan K3 dalam Pekerjaan Revitalisasi di SMPN 5 Cibeber, Rahmat Sutisna: Ini Sudah Melanggar Terhadap Undang- Undang Keselamatan Kerja

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

LEBAK | lensanews.id

Revitalisasi gedung Laboratorium dan UKS di SMPN 5 Cibeber Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak Banten, Proyek bernilai Rp.1.719.964.000, Dibiayai APBN Tahun 2025, dalam pelaksanaannya kuat dugaan tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah menjadi regulasi wajib dalam setiap program pemerintah.

Dugaan ini mencuat setelah ditemukannya hampir semua para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat menjalankan tugasnya di lokasi pembangunan Revitalisasi gedung Laboratorium dan UKS SMPN 5 Cibeber.

“Saya saat investigasi sangat prihatin melihat kondisi di lapangan,para pekerja terlihat tidak mengenakan APD yang seharusnya menjadi perlindungan utama mereka selama bekerja,” kata Rahmat Sutisna Sekjen PPWI Baksel.

Tidak dipakainya APD oleh para pekerja jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Dalam undang-undang tersebut, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengusaha wajib menyediakan APD yang sesuai dengan potensi bahaya di tempat kerja.

Selain itu, Rahmat Sutisna menyebutkan dari hasil investigasi dilapangan, matrial jenis pasir memakai pasir laut dan batu belah berkulit kuning bercampur tanah, yang bisa di katakan tidak memenuhi standar penggunaan.

” Mau gimana di bilang sesuai SOP dan sesuai RAB, seperti apa di jelaskan salah satu pelaksana dari pihak sekolah SMPN 5 Cibeber saat di temui, jelas terlihat pasir yang digunakan saja pasir laut yang diduga dari tambang ilegal, masa iya program atau proyek pemerintah menggunakan dari sumber ilegal, tidak lucu,” tegasnya.

Rahmat Sutisna mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan pihak-pihak terkait untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran K3 pada proyek Revitalisasi gedung Laboratorium dan UKS SMPN 5 Cibeber, Dirinya (Rahmat Sutisna-red) juga meminta agar panitia pelaksana proyek segera memperbaiki sistem K3 dan memastikan semua pekerja menggunakan APD yang sesuai standar.

(Manta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *