KOTA METRO | lensanewas.id
Pemerintah Kota Metro Mengadakan Sosialisasi Peraturan dan Perundang – undangan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro Tahun 2025. Yang berlangsung di Aula Kelurahan Ganjar Asri Jalan Khair Bras, Metro Barat,Kota Metro, Rabu, (27/08/2025).
Adapun Peraturan dan Perundang – Undangan yang di Sosialisasikan adalah Perwali Kota Metro Nomor.26 Tahun 2024, Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan, dan Nomor.36 Tahun 2024, Tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah,Serta Nomor.37 Tahun 2024, Tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Terpantau hadir dalam acara tersebut, Assisten II Rosita, Kepala Bagian Umum Fachruddin, Lurah Ganjar Asri Kharisma, Peserta Perwakilan dari aparatur kecamatan dan kelurahan se-Kota Metro, tamu serta undangan lainnya.
Walikota Metro yang diwakili oleh Assisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Metro Rosita menuturkan bahwa,
Alhamdulillah acara Sosialisasi Peraturan dan Perundang-undangan Nomor 26 tahun 2024, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan berjalan dengan lancar.
“Lanjutnya, acara telah berjalan dengan baik dan lancar yang pesertanya adalah Aparatur kecamatan dan kelurahan se Kota Metro, mudah mudahan setelah acara sosialisasi ini peserta dapat bersosialisasi kembali kepada Masyarakat,” ungkapnya
“Lebih lanjut Rosita berharap bahwa, harapannya tentu hingga masyarakat paham peraturan Perwali yang sudah kita sosialisasikan ini, terutama untuk melindungi masyarakat lemah dan berpenghasilan rendah, hingga tidak terbebani dengan biaya biaya yang harus dikeluarkan, tegas Rosita.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro Fachruddin Mengatakan bahwa, berdasarkan Program Presiden Prabowo bahwa, untuk program 3 juta rumah, jadi diharapkan seperti yang disampaikan oleh ibu Assisten tadi.
“Bahwa masyarakat yang berpenghasilan rendah tidak lagi dibebani oleh biaya BPHTB dan PBG jadi bisa lebih mudah dan bisa diringankan untuk membangun gedung atau membangun rumah, sudah ada kriterianya,” pungkasnya, (Jjs).