PANDEGLANG | lensanews.id
LSM HARIMAU DPC Kabupaten Pandeglang menyoroti persoalan data desil dalam penyaluran bantuan sosial yang dinilai tidak akurat dan merugikan masyarakat miskin. Rabu 27 Agustus 2025.
Ketua DPC LSM HARIMAU Pandeglang, Yadi Setiadi menegaskan bahwa perlu kejelasan siapa yang lebih bertanggung jawab atas data tersebut.
Menurutnya, BPS, Dinas Sosial (Dinsos), dan Pemerintah Desa (Pemdes) tidak boleh saling lempar tanggung jawab, sebab kewajiban pendataan sudah diatur jelas dalam undang-undang.
“ UU No. 13 Tahun 2011 Pasal 7 menegaskan bahwa pendataan fakir miskin harus dilakukan secara terpadu oleh pemerintah. BPS sebagai penyedia data statistik dasar punya kewajiban akurasi, sementara Dinsos dan Pemdes harus memverifikasi di lapangan. Jadi tidak boleh ada alasan kalau warga kurang mampu apa lagi tidak mampu ditolak ketika menggunakan SKTM di RS karena kategori desil 6 atau lebih tinggi,” tegasnya.
LSM HARIMAU menilai ketidakakuratan data ini tidak hanya melanggar hak masyarakat miskin, tetapi juga berpotensi menyalahi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pemda wajib memberikan pelayanan sosial secara adil.
“ Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik angka Kalau data tidak sesuai dengan realitas, maka itu pelanggaran terhadap amanat undang-undang. BPS, Dinsos, dan Pemdes harus segera duduk bersama memperbaiki sistem pendataan,” pungkasnya.
Ketika berita ini di rilis pihak LSM HARIMAU dan media masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait.
(Apih/ Koperwil lensanews.id – Provinsi Banten)