lensanews.id ✓ LEBAK
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bidang Data dan Evaluasi ( Dalev) Lebak tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi sebagai syarat perpanjangan perizinan ke Dinas ESDM Provinsi Banten.
Hal itu di katakan Triana Plt Kasubid Penagihan,” Bagi para pengusaha tambang yang beroperasi di kabupaten Lebak yang belum membayar Pajak Mineral bukan logam dan batuan ( MBLB) agar segera melunasi pajak agar dapat mengurus perpanjangan perijinannya,” ujarnya kepada media. Rabu. (13/08/ 2025)
Menurut dia, banyak pengusaha tambang MBLB yang tidak mendaftarkan wajib pajak ke Bapenda, sementara mereka terus beroperasi jelas ini sangat merugikan pemerintah daerah terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Lebak.
” Kami di bidang data dan evakuasi (Dalev) tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi sebagai syarat untuk perpanjangan perijinan tambang ke Dinas ESDM Provinsi Banten sebelum melunasi pajak di muka bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak mendaftarkan sebagai wajib pajak dan tidak pernah membayar pajak ke Kabupaten Lebak,” lanjutnya.
” Tentunya ini untuk meningkatkan PAD Lebak dan untuk Meminimalisir adanya oknum oknum pegawai Bapenda yang bermain dengan pajak,” tukasnya.
“Kami juga berharap kepada oknum pengusaha tambang jangan datang pada saat waktu perpanjangan izin sedangkan selama tambang beroperasi belum pernah membayar pajak ke pemerintah kabupaten Lebak,” pungkasnya.
” Saya juga tekan kepada oknum pegawai Bapenda Lebak jangan bermain main dengan pajak dan membantu para pengusaha yang nakal,” tutup Triana.
(ND)