lensanews.id ✓ LEBAK
Janji transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan kembali dipertanyakan. SMKN 1 Panggarangan, Kabupaten Lebak, menerima bantuan revitalisasi pembangunan ruang Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan Ruang UKS dari Kementerian Pendidikan dengan anggaran mencapai Rp 146.277.796,77.untuk ruang OSIS dan Rp 91 juta lebih untuk ruang UKS.
Proyek ini menurut plang proyek yang terpampang secara resmi tercatat menggunakan sistem swakelola, di mana pihak sekolah, melalui Panitia Pembangunan Sarana dan Prasarana (P2SP), menjadi pelaksana langsung.
Namun, hasil penelusuran lapangan dan keterangan dari salah seorang guru berinisial AR mengungkap dugaan pelanggaran aturan. Menurut AR, proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola justru diserahkan penuh kepada pihak ketiga untuk diborongkan.
“Guru kan hanya tahunya mengajar, tidak paham soal bangunan atau konstruksi,” ujar AR, menegaskan bahwa tenaga pendidik memang tidak terlibat dalam urusan teknis pembangunan.
Selain dugaan pemborongan, di lapangan ditemukan penggunaan material semen yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Pekerjaan konstruksi juga dinilai mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja, seperti ketiadaan alat pelindung diri saat bekerja.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Panggarangan tak membuahkan hasil. Wartawan berkali-kali mencoba menemui kepala sekolah di ruang kerjanya, namun tidak pernah berhasil. Satu-satunya pihak yang dapat ditemui hanyalah guru berinisial AR tersebut.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan besar: apakah sistem swakelola hanya dijadikan formalitas untuk pencairan anggaran? Padahal, mekanisme ini memiliki aturan ketat, termasuk pelaksanaan langsung oleh pihak sekolah, penggunaan material sesuai standar, dan penerapan K3 yang wajib.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini menambah daftar sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan dana pendidikan di daerah. (Dhee/ Tim)