lensanews.id ✓ LEBAK
Kasus Penambang Batubara Ilegal di kawasan Perum Perhutani blok Cioray Kecamatan Cihara Lebak Banten pada 31 Juli 2025 diduga mandeg penanganannya oleh Krimsus Polres Lebak, oleh karena itu Gakkum KLHK (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) segera turun tangan.
Hal ini dikatakan oleh Koalisi Lebak Selatan (KOLASE), menurut pihaknya Polres Lebak lambat dan diduga mandeg karena ada intervensi mafia-mafia bos batubara serta oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
“Terhitung hari ini, sudah 8×24 jam atau 8 hari penanganan Krimsus Polres Lebak belum ada pengungkapan kasus kematian penambang batubara ilegal di Cihara yang diduga tersengat listrik. Oleh karena itu kita minta Gakkum KLHK segera turun tangan,” ujar Bucek dari KOLASE, 8 Agustus 2025.
Pihak KOLASE pun menindaklanjuti slow respon pihak APH dan pihak terkait lainnya berencana akan berkirim surat untuk audiensi.
“Beberapa rencana ke depan dari kami, KOLASE akan berkirim surat kepada Gakkum KLHK untuk segera menutup tambang batubara ilegal. Audiensi dengan pihak Polres Lebak mempertanyakan perkembangan kasus kematian penambang Cihara. Audiensi dengan Perum Perhutani KPH Banten sebagai pihak terkait dan Audiensi dengan pihak PLN, terkait suplai listrik di lahan pertambangan ilegal.” Kata Bucek membeberkan rencana tindak lanjut KOLASE.
Sekedar untuk diketahui, kematian penambang batubara ilegal di Kecamatan Cihara terjadi pada 31 Juli 2025 kemarin. Sebelumnya pernah beberapa kali terjadi kematian penambang, pertambangan batubara ilegal di Cihara yang merupakan lahan Perum Perhutani pun seringkali ditutup oleh pihak terkait, namun tidak lama beroperasi kembali karena merupakan kebutuhan masyarakat dan ada bos-bos pengepulnya.
Informasi terakhir yang diterima oleh redaksi, Krimsus Polres Lebak pada 7 Agustus kemarin turun kembali untuk oleh TKP. Namun sampai hari ini belum ada keterangan resmi dari Polres Lebak terkait kasus ini.
(Kpek RM)