lensanews.id ✓ LEBAK
Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) Demo terkait dugaan pembiaran aktivitas perusahaan ilegal yang memproduksi makanan olahan (bakso) di Kampung Gorojog, Desa Pasirkupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten. Kamis (7/8/2025)
KRL yang terdiri dari LSM BENTAR, P2LPB, AGP, dan JAPATI menyebutkan adanya ketidakberesan pada proses produksi makanan olahan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di kampung tersebut. Berdasarkan laporan ke BPOM Banten melalui layanan hotline, perusahaan tersebut disebut beroperasi tanpa izin edar dan sertifikasi resmi dari BPOM maupun Dinas Kesehatan setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, menurut KRL, juga tidak pernah mengeluarkan Sertifikat SHLS sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 17 Tahun 2022 tentang Higiene Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan.
Lebih lanjut, KRL menyebut hasil pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai Kecamatan Kalanganyar. Dugaan pelanggaran tersebut juga termasuk tidak adanya pengawasan terhadap dana CSR yang diberikan perusahaan kepada PHBN Kecamatan Kalanganyar sebesar Rp20 juta.
Tak hanya itu, perusahaan juga dilaporkan memberikan gaji karyawan di bawah upah minimum.
Desakan dan Tuntutan,
Dalam pernyataan sikapnya, KRL mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak untuk:
1. Memperbaiki sistem penanganan laporan aktivitas ilegal perusahaan.
2. Menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai Kecamatan Kalanganyar.
3. Meminta Bupati Lebak untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberhentikan Camat Kalanganyar.
4. Mengusut dugaan “konspirasi” dan “pelanggaran kode etik” oleh aparat kecamatan.
5. Menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Camat Kalanganyar atas kegagalan dalam menangani laporan masyarakat.
6. Mendesak Camat Kalanganyar untuk mundur dari jabatannya.
Aksi tersebut bertujuan menyuarakan dugaan gratifikasi dan pembiaran terhadap aktivitas usaha tanpa izin yang merugikan masyarakat dan berpotensi mengurangi pendapatan daerah (PAD).
” Kami KRL menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap praktik ilegal dan mendorong penegakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.” tandas Marpausi Ketua AGP dalam orasinya.
Sementara Camat Karanganyar Bayu Hadiyana Trenggono mengatakan,” Pihak kecamatan tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan izin tapi langsung melaui OSS dan saat ini untuk perizinannya masih dalam proses walaupun begitu kami tidak ada berhak menutup perusahaan pengolahan bakso tersebut,” ujarnya.
Di katakan Bayu, terkait belum keluarnya izin dari BPOM itu bukan ranah kami tapi kementrian, kita hanya sifatnya pembinaan saja dan itu sudah di lakukan pada bulan Juli,
” Pembinaan tersebut perusahaan agar segera menyelesaikan perizinannya,” ujarnya.
” Adapun uang yang itu di terima oleh panitia PHBN itu sifatnya kerjasama atau sponsor dan kegiatan di Kecamatan Karanganyar bukan saja hanya perlombaan-perlombaan saja tapi melainkan untuk kemanusiaan dan sasaran seperti keluarga berisiko stunting, ibu hamil yang menyusui yang mengalami Kurang Energi Kronis (KEK) dan lansia,” pungkasnya (ND)