lensanews.id ✓ LEBAK
Seorang warga bernama Uci, asal Kampung Cidahu, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, tewas kesetrum saat menggali batu bara di tambang ilegal yang berlokasi di Blok Cioray, Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis pagi (31/7/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Korban tewas seketika setelah tersengat listrik yang diduga berasal dari sambungan ilegal yang digunakan untuk operasional tambang. Lokasi galian tempat korban bekerja diketahui milik seseorang bernama Uming, yang selama ini diduga menjadi pengendali aktivitas tambang liar di kawasan tersebut.
Kematian ini menjadi tamparan keras bagi institusi yang seharusnya berwenang melakukan pengawasan. Perhutani, yang mengelola kawasan hutan negara tempat tambang berlangsung, dinilai gagal menindak tegas penambang liar. Padahal, wilayah Cibobos merupakan bagian dari kawasan yang berada di bawah kontrol Perhutani.
Sementara itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai melakukan pembiaran. Meski aktivitas tambang liar telah berlangsung terbuka dan berulang kali diberitakan, tidak ada penindakan yang menyentuh aktor utama atau pemodal di balik tambang.
Tak kalah disorot adalah ULP PLN Malingping, yang sebelumnya mengklaim aktif melakukan razia sambungan listrik ilegal. Namun faktanya, tambang masih mendapatkan pasokan listrik secara liar, hingga menyebabkan korban jiwa.
“Kalau benar semua sudah ditertibkan, kenapa tambang masih jalan dan sekarang malah ada yang tewas kesetrum? Jangan-jangan semua tutup mata,” ujar seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Perhutani, pihak PLN, maupun kepolisian setempat.
Kasus ini kembali menegaskan betapa lemahnya pengawasan terhadap tambang ilegal di wilayah selatan Lebak. Warga mendesak dilakukan investigasi menyeluruh dan menghentikan praktik tambang liar yang tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga telah memakan korban nyawa. * (ND)