lensanews.id ✓ LEBAK
Adanya Dugaan Pembuatan Biaya PTSL didesa gubugan Cibereum kecamatan Maja Kab. Lebak yang memungut biaya 1 juta kepada warga YLPK Perari DPC Lebak akan melaporkan ke aparat penegak hukum ( APH) karena sudah melanggar ketentuan apa yang di tetapkan SKB tiga menteri.
Ade Cobra Ketua YLKP Perari DPC Lebak mengatakan,” Kami akan segera melaporkan ke APH permasalahan ini karena sudah termasuk katagori diduga Pungli dan melawan hukum , kan sudah jelas dalam ketentuan SKB tiga menteri bahwa program PTSL untuk Jawa dan bali hanya di kenakan biaya 150 ribu” kata ade Cobra kepada media. Sabtu (26/07/2025)
Di katanya,” Informasi yang kami dapatkan dari warga bahwa sebelumnya dalam sosialisasi program PTSL yang di adakan desa gubugan Cibereum biaya PTSL hanya 150 ribu akan tetapi kenyataan nya warga di minta 1 juta/ perbidang untuk pembuatan sertifikat tanah, ini sudah keterlaluan membohongi warganya,” papar ade cobra dengan nada kesal.
” Seharusnya pihak desa Gubugan Cibereum dapat membantu dengan adanya program PTSL dari pemerintah , masyarakat dapat memiliki sertifikat dengan tidak membebani masyarakat dan jangan menyalahgunakan jabatan sebagai Kades untuk memeras masyarakat nya sendiri,” tukasnya.
” Kami juga menduga ini suatu tindakan terencana dan korporasi di lingkungan desa untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya,” pungkasnya.
(ND/Tim)