lensanews.id ✓ SERANG
Dugaan adanya biaya 500 ribu perbidang dalam program PTSL( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)didesa Parakan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang karena tidak sesuai dengan intruksi Surat Keputusan Bersama( SKB) tiga menteri.
Keterangan dari warga setempat bahwa setelah adanya pemberitaan di beberapa media online pihak desa langsung mengembalikan biaya PTSL
” Sebelum pengembalian uang ke istri saya, pa asna( staf desa) awalnya biaya di perkirakan itu 500 ribu, setelah itu pa asna mengklarifikasi memberitahukan ke istri saya bahwa biaya PTSL 150 ribu perbidang,” jadi uangnya sudah di kembalikan sebesar 300 ribu,” ucap warga kepada media melalui rekaman suara. Pada Sabtu (26/07/2025)
Terpisah Pakar hukum Witandri SH mengatakan,” Biaya PTSL yang sudah di tentukan oleh SKB tiga menteri artinya bilamana ada yang melanggar di luar ketentuan yang sudah di tetapkan ini bisa masuk katagori Pungli,” katanya.
Kata dia,” Adapun sudah ada pengembalian uang kelebihan biaya PTSL kembali yang di lakukan oleh oknum desa secara hukum tetap berlanjut karena sudah melakukan tindakan dan melanggar hukum sesuai pasal 368 KUHP tentang pungli,” tukas Witandri SH.
Sementara Seketaris camat( Sekmat) Jawilan Kabupaten Serang saat di konfirmasi mengatakan,
“Kami segera akan memanggil secara bersurat ke kepala desa Parakan untuk meminta klarifikasinya,” tegasnya.
” Inti nya kami dari muspika kecamatan jawilan tidak pernah mengarahkan biaya 500 ribu untuk biaya PTSL, saya juga tidak tahu ada atau tidak sosialisasi program PTSL didesa Parakan karena kami tidak di pernah di libatkan,” pungkasnya. ( ND/Tim)