lensanews.id ✓ LEBAK
Dana Desa (DD) untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa lebih jelasnya diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang terbit setiap tahun.
Bagi desa yang dibidang pembangunan harus wajib memakai material yang berizin. Sementara Desa masih banyak membeli material baik itu pasir atau batu dari penambangan ilegal untuk pembangunan Dana Desa, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Manta kerap di sapa Kpek RM,yang tergabung keanggotaan DPC LSM Harimau Kabupaten Lebak menjelaskan, untuk masyarakat yang memiliki usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.
Kpek RM mengatakan hal tersebut, bagi Desa yang lagi membangun seperti rabat beton atau gedung fisik memakai dugaan hasil penambangan Galian C ilegal, Kamis (15/05/2025).
“Berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain-lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,”Ungkapnya
Dia menambahkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan bahan penambangan tidak berizin, maka bisa dipidana menurut UU yang berlaku.
“Bagi Desa yang membeli bahan matrial untuk pembangunan Rabat beton atau gedung yang di biayai Dana Desa dari tambang ilegal itu sama halnya dengan mengambil barang curian atau bisa disebut penadah,”Sebut Kpek RM
Menurut Kpek RM, Pembangunan Desa sekarang ini bnyak mengunakan pasir dan Batu seperti Membuat Rabat Beton yang menggunakan Dana Desa, seharusnya memeriksa sumber pasokan bahan baku apakah berizin atau ilegal.
“Jangan sampai proyek Desa dipasok bahan baku dari tambang ilegal, saya akan sampaikan ini agar sama-sama semua membantu,dan jika nanti hasil penelusuran kami menemukan hal hal di atas,maka saya akan melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum,” tegas Kpek RM.
(Dhee)