LAMPUNG TIMUR ✓ lensanews. id
Terbitkan identitas (KTP) diluar Peraturan Daerah (Perda) 11 tahun 2002 tentang nama-nama jalan di Kota Sukadana Kabupaten Lampung Timur, PPNS Penegak Perda sedang lakukan penyelidikan.
Syahmin Saleh Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Lampung Timur Rabu 11/12/24.
Didampingi Sekretaris nya, kepada awak media, Syahmin Saleh mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan.
Menurutnya, sebagai pimpinan Penegak Perda, dirinya telah menindak lanjuti laporan masyarakat melalui Genta Lampung Timur.
Karena itu, tim penegak perda, melalui Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) saat ini masih melakukan penyelidikan atas adanya dugaan pelanggaran Perda oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“iya PPNS sedang bekerja dan mendalami persoalan itu, apa yang menjadi dasar Disdukcapil berani terbitkan KTP yang kita masih duga tidak mengacu Perda, apakah sudah melalui prosedur atau sebaliknya,” ujar Syahmin Saleh.
Pada kesempatan lain, Ketua Genta yang juga tergabung dalam KLTM Lampung Timur meminta Tim Penegak Perda dapat melaksanakan tugasnya sesuai Tugas Pokok dan Pungsi (Tupoksi).
“Karena jelas dalam peraturan daerah itu merujuk kepada Peraturan Pemerintah dan undang-undang, dalam Perda jelas tidak ada alamat jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpantim) di dalam Perda 11 Tahun 2002, tentang nama-nama jalan di Kecamatan Sukadana.
Dengan terbitnya KTP atas nama Dawam Rahardjo dan Yusbariah yang beralamatkan di Jalinpantim, mengacu pada Perda, alamat yang di maksudkan itu adalah jalan Kyai Haji Ahmad Hanafiah ,” ujar Fauzi. Ahmad. (Daus)