LEBAK ✓ lensanews.id
Maraknya pertambangan dan galian C di duga tidak berizin( Ilegal ) di kabupaten Lebak,Banten menjadi polemik salah satu sorotan dari Muksin nasir sekjen Matahukum
Menurut Muksin nasir saat menemui ketua DPRD Lebak dr Juwita Wulandari memaparkan ” saya menemui ketua DPRD Lebak untuk DPRD segera membuat perda(peraturan daerah) bersama pemda agar semua aktivitas tambang atau galian C di Lebak agar tidak menjadi persoalan di kalangan masyarakat khususnya dampak lingkungan dan keselamatan jiwa.kata Muksin nasir kepada media. Kamis(7/11/2024)
Di katakan Muksin”Pemda Lebak harus hadir dalam penata kelolaannya karna pertambangan dan galian C tidak hanya menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat dan hanya di jadikan oleh oknum oknum para pengusaha untuk keuntungan pribadi dan kelompok saja tetapi kontribusi kepada pemerintah daerah tidak ada terutama tambang dan galian C yang tidak berizin Jelas ini sudah merugikan dan suatu perbuatan melawan hukum. Tegasnya
Untuk itu pemda Lebak segera membuat regulasi aturan Perda agar bagaimana Pemda bisa menarik atau keuntungan atau menambah PAD ( pendapatan Asli Daerah)dengan di terbitkannya perda melalui DPRD dan melibatkan dengan instansi lain seperti, Pemda , kejaksaan, kepolisian,pol pp,dan Dinas perhubungan agar aktivitas pertambangan ataupun galian C di Lebak dapat menjadi sumber pendapatan bagi Pemda itu sendiri dan kebermanfaatan untuk masyarakat.terangnya
Masalah kewenangan perizinannya memang ada di provinsi Banten tetapi apapun kegiatan aktivitas pertambangannya pemerintah Lebak harus punya perhatian terkait regulasi tata kelolanya dan kalau memang pertambangan dan galian C tidak berizin Pemda harus tegas bila perlu di tutup dan Pemda bisa melaporkan kepada pemerintah provinsi agar di tindak tegas secara hukum yang berlaku supaya menjadi efek jera bagi pengusaha yang membandel
Dan saya yakin bila Pemda punya ketegasan dalam hal ini,aktivitas pertambangan dan galian C lebih terbit dan PAD Lebak akan meningkat.tukasnya