KOTA METRO ✓ lensanews.id
Kuasa Hukum Qomaru Zaman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di akhir persidangan Selasa Petang 29/10 sempat bersitegang, Pasalnya, pada sidang kedua dalam perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan terdakwa Wakil Walikota (Cuti Red) tersebut, JPU dinilai Kuasa Hukum indahkan perintah Majelis Hakim.
Terdakwa Qomaru Zaman hadir didampingi tim Kuasa Hukum menjalani persidangan di Pengadilan Negri Kota Metro.
Yuriansyah salah satu Tim kuasa Hukum Qomaru Zaman, saat dimintai keteranganya atas insiden tersebut tegas mengatakan, JPU sangat tidak tunduk pada perintah pengadilan (Majelis Hakim Red).
Dimana hingga petang menjelang magrib JPU tidak juga menunjukan bukti putusan Bawaslu atas perkara yang disidangkan.
,”Bermula dari sidang kemarin (28/10 Red), di hadapan majelis hakim dan JPU, Bawaslu mengatakan bahwa dalam perkara ini telah dilakukan kajian dan penelusuran beserta alat bukti, sehingga diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, menyimpulkan perkara tersebut merupakan pelanggaran administrasi yang telah diselesaikan, lebih lanjut penasehat Hukum meminta pada majelis agar dapat memerintahkan Bawaslu melalui JPU untuk menyerahkan surat atau berita acara surat hasil pleno Bawaslu, yang isinya memutuskan hasil pleno bahwa pelanggaran tersebut adalah pelanggaran administrasi yang sudah diselesaikan. Dan Bawaslu bersedia memberikan surat putusan tersebut,” tegas Yuriansyah.
Namun, tambahnya, Senin sore 28/10. Saat Tim kuasa hukum bertemu secara langsung dengan Bawaslu yang telah membawa surat atau berita acara hasil pleno putusan Bawaslu yang konon katanya akan diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
,”Karena itu, pada persidangan hari ini (Selasa 29/10 Red) kami kembali meminta kepada majelis hakim agar JPU dapat menyerahkan surat putusan itu. Majelis Hakim pun kembali memerintahkan JPU agar Bawaslu dapat hadir dan menyerahkan surat putusan pleno tersebut.
Tadi kita juga tau Bawaslu telah datang ke Pengadilan, dan kami sampaikan, baik pada Majelis Hakim ataupun JPU, agar Bawaslu dapat hadir di persidangan.
Tetapi, JPU mengatakan bahwa pihak Bawaslu sedang tidak ada di tempat.
Sehingga ya di akhir persidangan skor, kembali kami tanyakan pada JPU, tapi tidak juga diberikan. “Nanti kami akan berikan pada sidang malam ini , kan ini jadi Mis komunikasi, apakah akan seperti kemarin,” tandasnya.
Sidang kembali digelar pada pukul 19:00 Wib.
Diketahui Wakil walikota yang cuti karena telah ditetapkan menjadi pasangan Calon Wakil Walikota Metro.
Menjelang ditetapkannya sebagai calon, dalam proses pilkada periode 2024-2029 Qomaru yang masih aktif sebagai Wakil Walikota mengahadiri kegiatan sosialisasi pada Dinas Sosial Kota Metro. Tepatnya pada tanggal 19 September 2024.
Ternyata kegiatan itu mengakibatkan Qomaru Zaman menjadi tersangka, lantaran pada tanggal 24 September dijadikan bahan kajian Bawaslu yang hanya berdasarkan vidio berdurasi 1,9 detik beredar melalui media sosial (tiktok).
Dan saat ini Qomaru Zaman sebagai terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negri Kota Metro. (Daus)