SULSEL ✓ lensanews.id
Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Karsiman, menegaskan bahwa masyarakat kini bisa melaporkan kecelakaan lalu lintas dan mengambil barang bukti kendaraan yang disita tanpa dikenakan biaya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus menegakkan hukum secara adil dan transparan.
“Ini adalah komitmen kami untuk menegakkan hukum sekaligus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat tanpa memberatkan mereka,” ujar Kombes Pol. Karsiman, Kamis (17/10/24).
Proses Pelaporan dan Pengambilan Barang Bukti Dipercepat
Bagi masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas, proses pelaporan kini lebih mudah. Warga bisa langsung melaporkan kejadian di kantor polisi terdekat atau melalui petugas di lokasi kejadian. Setelah laporan masuk, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan mencatat kronologi kejadian secara mendetail.
Kombes Pol. Karsiman menjelaskan, barang bukti seperti kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan juga diamankan untuk keperluan penyelidikan. “Setelah penyelidikan selesai dan persyaratan hukum terpenuhi, kendaraan bisa diambil kembali oleh pemiliknya tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegasnya.
Syarat dan Ketentuan Pengambilan Kendaraan
Pengambilan barang bukti, termasuk kendaraan, dilakukan dengan aturan yang jelas dan ketat. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Dokumen Kepemilikan Sah: Pemilik harus menunjukkan dokumen resmi seperti BPKB, STNK, atau surat kuasa jika diwakilkan.
2.Surat Keterangan Polisi: Pengambilan hanya dapat dilakukan setelah penyelidikan selesai, dengan adanya surat keterangan dari pihak kepolisian.
3.Pembayaran Denda (Jika Ada): Jika kendaraan disita karena pelanggaran lalu lintas, pemilik harus menyelesaikan pembayaran denda sesuai putusan pengadilan.
4.Verifikasi Penyerahan: Polisi akan memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum menyerahkan barang bukti.
Layanan Transparan, Cepat, dan Tanpa Biaya
Kombes Pol. Karsiman menekankan bahwa seluruh prosedur ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi masyarakat. Dengan prosedur yang lebih cepat dan transparan, masyarakat bisa menyelesaikan urusan mereka tanpa khawatir terjebak pungutan liar atau birokrasi yang berbelit.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalani proses hukum yang seharusnya,” tutup Kombes Pol. Karsiman.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan merasa terbantu saat harus berhadapan dengan permasalahan hukum terkait kecelakaan lalu lintas.
Lp, Hendra