LEBAK ✓ lensanews.id
Agar dapat di jadikan perhatian dan Hati-hatilah menuliskan status di media sosial. Dan perlu di ketahui dalam mengunggah kalimat di media sosial wajib untuk mengunakan kaidah etika Sopan – Santun. Hal tersebut bertujuan untuk menghindarkan terjadinya pasal ketersinggungan dan menghirkan diri kita dari persoalan atau pun masalah yang berbenturan dengan aturan Hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Seperti halnya kejadian pada salah satu warga Kampung Cimandiri RT 02/01 Desa Mekarsari Kecamatan Cihara yang di duga merasa di permalukan di status sebuah akun Facebook. Minggu (13/10/2024).
Menurut pengakuan seorang ibu yang egan namanya di publiskan, pada media ini menceritakan, bahwa dirinya merasakan ketersingungan atas unggahan setatus di akun Facebook anaknya dengan kalimat yang merendahkan dirinya, unggahan setatus tersebut waktunya bersamaan setelah dirinya menemui orang tua dari pemilik akun Facebook tersebut.
“Tadi sore saya berkunjung kerumah orangtuanya, dan kami ngobrol karena kita tetanggaan dan keluarga dia juga menanyakan tentang anak saya sekolah, dan saya jawab dengan seadanya, setelah itu saya pulang, ga menyangka kalau kejadian tadi itu di bikin status oleh salah satu anaknya di akun Facebook nya dengan kalimat mempermalukan saya dan merendahkan,” beber warga Kampung Cimandiri RT 02/01 Desa Mekarsari Kecamatan Cihara yang merasa di permalukan di salah satu unggahan akun Facebook.
Selanjunya, dengan kejadian tersebut warga Kampung Cimandiri RT 02/01 Desa Mekarsari Kecamatan Cihara tidak terima dan akan laporkan kejadian itu kepihak APH (Aparat Penegak Hukum) terkait status salah satu akun Facebook yang telah mencemarkan dan mempermalukan dirinya di Media sosial.
“Saya akan lapor kepihak yang berwenang, karena saya merasa di permalukan dan dirugikan nama baik saya di media sosial dengan status Facebook yang di tulisnya, dan udah saya screenshot untuk bahan pelaporan saya sekalipun statusnya sudah di hapus olehnya, dan telah meminta maaf lewat WhatsApp saya,” pungkasnya.
Kemudian itu untuk lebih berimbangnya informasi ini, awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu akun Facebook lewat kontak WhatsApp nya.
“Saya ga punya masalah sama siapa siapa. Masalahnya udah selesai saya juga udah minta maaf,” jawab pemilik akun Facebook ketika di konfirmasi awak media lewat WhatsApp.
Diketahui, merendahkan, dan mencemarkan atas nama baik seseorang diatur pasal 27 ayat (3) Jo.pasal 45 ayat (3) undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (“ITE”).
Penulis : Dhee