Makassar ✓ lensanews.id
Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Makassar kembali terbongkar. Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Bonto Duri 1 Nomor 22, Kelurahan Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate, yang dijadikan tempat pesta sabu oleh dua pelaku. Penggerebekan ini mengungkapkan keterlibatan seorang oknum wartawan dalam penyalahgunaan narkoba.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 8 Oktober sekitar pukul 20.00 WITA, polisi mengamankan dua tersangka: Andi Ernawati (37), warga Jalan Babussalam, dan Ramli (30), warga Jalan Deppasawi Dalam, keduanya dari Makassar. Menurut AKBP Fajri Mustafa, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, keduanya tertangkap basah sedang mengonsumsi sabu di kamar kos milik Andi Ernawati.
“Penggerebekan ini berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti alat isap (bong), pireks, korek gas, timbangan digital, dua ponsel, serta sebilah badik,” ungkap AKBP Fajri, Jumat (11/10/2024). Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa mereka sedang melakukan pesta sabu.
Yang mengejutkan, Ramli, salah satu tersangka, mengaku bekerja sebagai wartawan di media online Matanusantara.id. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sudah menggunakan sabu sejak Juni 2024, dengan frekuensi satu hingga tiga kali per bulan dan biaya Rp 150 ribu per kali konsumsi. Sementara itu, Andi Ernawati mengaku telah menjadi pengguna sabu sejak tahun 2023, dan menggunakan narkoba hingga empat kali sebulan, dengan biaya Rp 350 ribu setiap kali.
Kedua pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun, sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kos-Kosan Jadi Sarang Peredaran Narkoba
AKBP Fajri Mustafa menyoroti semakin maraknya penggunaan kos-kosan sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkoba. Menurutnya, para bandar dan pengguna narkoba seringkali menjadikan kos sebagai lokasi yang aman dan tersembunyi untuk beroperasi.
“Kos-kosan menjadi sasaran utama karena relatif sepi dan mudah untuk melakukan transaksi dari kamar ke kamar,” jelas Fajri.
Ia pun meminta para pemilik kos untuk lebih waspada dan bertanggung jawab terhadap aktivitas penghuni kosnya. “Pemilik kos harus aktif memantau penyewa mereka dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.
Transaksi Narkoba Beralih ke Media Sosial
Selain kos-kosan, Fajri juga mengungkap modus baru peredaran narkoba yang kini semakin canggih dengan memanfaatkan media sosial. Instagram dan platform digital lainnya sering digunakan sebagai sarana transaksi.
“Transaksi dilakukan lewat transfer, dan lokasi pengambilan barang diatur melalui pesan pribadi. Ini sangat berbahaya karena menyasar berbagai kalangan, mulai dari perumahan elit hingga kelas menengah,” ujar Fajri.
Untuk menyiasati aksi pelaku, para bandar sering menyembunyikan narkoba di tempat yang sulit terdeteksi seperti bawah pot bunga atau pagar rumah kosong. Fajri pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Jika menemukan hal mencurigakan, jangan ragu untuk segera melapor kepada pihak kepolisian,” tutupnya.
Lp,**ndra