Makassar ✓ lensanews.id
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel bekerja sama dengan Satlantas Polres jajaran akan menggelar Operasi Zebra selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024.
Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Kombes Pol Karsiman, Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, menegaskan bahwa operasi ini akan menargetkan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Fokus kami adalah pengguna jalan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan,” ujarnya saat ditemui di kantornya pada Kamis sore (10/10/2024).
Dalam Operasi Zebra ini, pelanggar akan diberikan edukasi berupa teguran dan imbauan, namun penindakan tegas akan dilakukan dengan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Bagi pelanggaran yang tidak terpantau oleh ETLE, kami tetap akan melakukan tilang manual, terutama untuk pelanggaran yang berpotensi tinggi menimbulkan kecelakaan,” tambah Karsiman.
Sasaran utama operasi ini mencakup berbagai pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, balap liar, dan pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan seperti STNK.
“Pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan pasti akan kami tindak, minimal dengan teguran, dan untuk kasus yang lebih serius akan langsung ditilang,” jelasnya. Namun, Karsiman menegaskan bahwa operasi ini tidak akan dilakukan dalam bentuk sweeping stasioner.
Untuk Operasi Zebra tahun ini, Ditlantas Polda Sulsel akan melibatkan 114 personel.
Jumlah personel di masing-masing wilayah akan disesuaikan dengan kondisi setempat untuk memastikan pelaksanaan operasi berjalan efektif.
Karsiman menekankan bahwa tujuan utama Operasi Zebra adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan raya.
“Keselamatan di jalan adalah prioritas.
Kesadaran berkendara yang baik sangat penting untuk menghindari kecelakaan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutupnya.
Lp, Hendra