lensanews.id | LEBAK
Pemerintah Kabupaten Lebak Menyerahkan Surat Keputusan (SK )dan pengukuhan masa jabatan perpanjangan Kepala desa menjadi delapan tahun
Penyerahan SK dan pengukuhan langsung di di serahkan oleh PJ bupati Lebak Iwan Kurniawan di dampingi sekretaris Daerah ( Sekda), Dinas DPMD, dan OPD Lebak di Aula sekretariat pemerintah daerah. Selasa(25/6/24)
Iwan Kurniawan PJ Bupati mengatakan,
“Kegiatan ini amanah undang undang no 3 tahun 2024 sebagai perubahan undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa terkait masa perpanjangan jabatan kepala desa tadi nya enam tahun menjadi delapan tahun dan surat edaran dari kementerian dalam negeri,” kata PJ Bupati.
“Pemerintah Lebak mungkin yang pertama se banten melakukan percepatan pengukuhan dan penyampaian masa jabatan kades di Kabupaten Lebak karena kami mempunyai komitmen Kepala desa mempunyai Program-program yang harus di selesaikan kemudian di berikan peluang waktu dua tahun dan membuat Inovasi-inovasi yang baru dalam pembangunan desanya masing masing,” terangnya.
“Ada 332 dari 340 kades se Lebak karna ada yang PAW , menunggu Pilkades serentak dan menunggu dari desa kanekes untuk penentuan kadesnya,” urainya.
Mudah mudahan masa perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat bermanfaat dan menambah inovasi yang terbaik bagi desanya yang nantinya akan memberikan kontribusi ke Kabupaten Lebak.
“Untuk bisa sukses dalam pembangunan dan kepala desa segera melakukan perubahan RPJMDes sebagai dokumen perencanaan untuk menyusun kegiatan program pembangunan di desa masing masing,” pungkasnya.
(Dra)